Persepsinews.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melangkah maju dengan melaksanakan kegiatan bimbingan dialog kinerja dan penyusunan untuk menindak lanjuti Sarana Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2023.
Asisten III bidang Umum Pemkab Kukar, Dafip Haryanto mengatakan, Kegiatan tersebut membahas tentang, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pemantauan, Pembinaan, Penilaian, dan Evaluasi Kinerja.
“Hal diatas sangat penting sekali karena bagi pegawai yang tidak melakukan penginputan SKP periode tahun 2023 pada aplikasi e-Kinerja BKN, maka layanan kepegawaian tahun 2023 dan 2024 terkait kenaikan pangkat, mutasi, pensiun dan/atau layanan lainnya tidak akan diproses oleh BKN” jelas Asisten III, Dafip Haryanto, di Ruang Serbaguna Kantor Bupati belum lama.
Dia juga mengungkapkan, terdapat empat poin penting yang akan menjadi landasan pembahasan dalam bimbingan dialog kinerja dan bimbingan SKP.
Diketahui, Pembahasan tersebut mengenai, Herarki Cascading secara berjenjang, Pendistribusian peran dan hasil kerja, Pengalokasian indikator kinerja individu, dan penetapan rencana hasil kinerja yang mendukung pencapaian tujuan strategis pemerintah.
“Dengan pemahaman yang mendalam tentang keempat poin ini, kita akan dapat bekerja lebih efisien dan efektif dalam mencapai tujuan organisasi dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap tujuan strategis pemerintah” ungkapnya
Dafip juga menyerukan, pada kegiatan ini semua tamu undangan, untuk aktif berpartisipasi dalam diskusi dan bertanya apapun yang mungkin ingin diketahui.
“Semoga acara ini bermanfaat dan kita semua dapat meningkatkan kinerja dalam mendukung visi dan misi organisasi serta pemerintah” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kukar, Akhmad Jais memaparkan, dialog kinerja merupakan proses yang dilakukan antara pegawai dengan pimpinannya untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi.
“Untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten dan kompetitif, memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pemerintah, serta memberikan motivasi kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja secara lebih optimal,” tuturnya. (Rob/ Adv Diskominfo Kukar)