
Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menyampaikan keprihatinan terkait kecelakaan kerja yang terjadi setiap tahun. Menurutnya, meskipun kasus kecelakaan kerja terus terjadi, tingkat keterbukaan perusahaan dan kepatuhannya terhadap peraturan terkait masih belum maksimal.
“Kecelakaan kerja terus meningkat, ini berkaitan dengan masih banyaknya Perusahaan yang belum patuh,”jelasnya.
Rozani menjelaskan bahwa kurangnya keterbukaan perusahaan saat terjadi kecelakaan kerja disebabkan oleh adanya proses investigasi yang memaksa perusahaan untuk menghentikan kegiatan operasionalnya. Proses investigasi ini diperlukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan dan mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan. Namun, hal ini dapat berdampak pada hasil produksi perusahaan.
Pihak perusahaan diwajibkan untuk melakukan investigasi setiap kali terjadi kecelakaan kerja. Selama proses investigasi berlangsung, kegiatan operasional perusahaan harus dihentikan hingga keluarnya hasil investigasi. Rozani menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan adalah melaporkan kasus kecelakaan kerja kepala dinas terkait dalam waktu 24 jam.
“Ketika ada kasus kecelakaan kerja perusahaan harus melapor dalam waktu 24 jam,”tegasnya.
Rozani menyatakan bahwa ketika terjadi kecelakaan kerja, pemerintah tidak mencari kesalahan, tetapi melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kasus tersebut. Fokusnya adalah memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan kematian.
Ia juga mengakui bahwa kurangnya keterbukaan dan keterbatasan sumber daya manusia dalam bidang pengawasan menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Dengan jumlah perusahaan yang tidak sebanding dengan jumlah pengawas yang tersedia, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan kerja menjadi lebih sulit dilakukan.
“Jumlah pengawas juga lebih sedikit disbanding perusahaannya, jadi menjadi lebih sulit dilakukan,”pungkasnya. (Nel/Adv/Disnakerkaltim)