Persepsinews.com, Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik menyoroti pentingnya mencapai kesepakatan bersama dalam konsep penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memberikan kewenangan setara, seiring dengan prinsip Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu ia sampaikan ketika membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2023, di Hotel Horison Ultima Bandara Balikpapan pada Rabu (8/11/23).
Evaluasi menurutnya tidak hanya mempertimbangkan aspek kewenangan, tetapi juga karakteristik dan kondisi unik masing-masing daerah.
“Baik dari segi demografis, geografis, maupun potensi perekonomiannya,” ujar Akmal.
Dalam mengolah data kinerja kepala daerah, Akmal Malik menegaskan perlunya pendekatan yang obyektif guna merumuskan kebijakan yang mengoptimalkan potensi dan mencerminkan situasi unik tiap daerah.
“Harus mencerminkan nilai-nilai yang seharusnya dikedepankan, agar setiap daerah dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki dan menyesuaikan diri dengan kondisinya,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Kemendagri turut mendorong pemerintah daerah untuk menghasilkan inovasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.
Menyikapi EPPD di masa mendatang, Akmal Malik menyatakan bahwa ini akan menjadi sumber data besar yang terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah.
Tujuh fitur dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPP) kemudian juga terus didorong, yang dalam hal ini melibatkan elemen dasar seperti kelembagaan, personil, keuangan daerah, pelayanan publik, Binwas, dan hubungan kepala daerah dengan DPRD.
Akmal Malik juga mengusulkan penambahan dua elemen dasar, yaitu aset dan kerjasama antar daerah, sehingga elemen dasar yang dipertimbangkan menjadi sembilan.
“Ini akan digunakan sebagai dasar pertimbangan penyusunan kebijakan oleh pemerintah pusat,” tandasnya. (Lis/ Adv Diskominfo Kaltim)