Persepsinews.com, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada rapat paripurna ke 41, di Gedung Utama (B) kantor DPRD Kaltim, pada Kamis (16/11/2023).
Ketua Panitia Khusus (pansus) Trantibumlinmas Harun Al-Rasyid, menyampaikan bahwa, saat penyusunan ranperda tersebut tidak gampang, sebab pihaknya menemukan kesulitan-kesulitan untuk menyempurnakan perda ini.
Dirinya mengatakan, masalah pertama yang dihadapi pihaknya, adalah penentuan pemberian sanksi pelanggar ketertiban, terkhusus kata Harun sapaan akrabnya, dalam kasus pidana yang mana ada dua hukuman yaitu kurungan dan denda.
“Kita ambil contoh misalnya tentang kawasan bebas rokok. Kitakan punya perda tentang larangan merokok difasilitasi umum, nah disitukan hukuman nya hanya denda 50 juta kalau melanggar,” katanya.
“Persoalan nya, kemudian kan kalau dia tidak mau bayar, dan tidak mau dikurung terus apakah itu dibiarkan saja? Maka dalam kondisi si pelaku tidak mau membayar misalnya, jadi ada alternatif lain,” sambung Harun saat memberikan contoh kasus.
Dengan adanya perda ini, Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu, menyatakan ini menjadi salah satu mekanisme agar masyarakat taat akan peraturan. Karena menurut dia ketertiban itu berkaitan dengan aturan.
“Orang tertib itu kalau taat aturan. Contohnya saja antri lah, orang tertib kalau taat, kalau menyerobot tidak akan pernah tertib. Jadi ketertiban itu kaitannya dengan ketaatan terhadap peraturan. Dan memang yang namanya aturan itukan tujuan utamanya adalah ketertiban sosial,” papar Harun.
Kemudian, pihaknya juga kesulitan akan koordinasi dengan sektor-sektor lain. Pasalnya, perda inikan lintas sektoral dimana masing-masing sektor telah mempunyai perdanya.
“Misalnya seperti kehutanan inikan ada perda nya, nah itu juga bagaimana koordinasi nya,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa perda inikan untuk memberikan payung hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) demi menegakkan ketertiban di Kaltim.
“Jadi Satpol PP itu koordinator untuk penegakan ketertiban ini, makanya tadi satpol PP itu juga termasuk ada yang menjadi penyidik PNS, karena yang bisa menyidik nanti untuk dimasukkan ke pengadilan kan PNS,” jelas Harun.
Selain itu, dirinya berharap denda yang didapat dari pelanggar peraturan atau ketertiban di wilayah Kaltim dapat masuk ke kas daerah. Sebab, selama ini, kata Harun, selalu masuk ke kas negara.
“Kita tidak ingin, masa kita orang daerah yang nyariin duit buat negara, harusnya kan negara yang ngasih duit ke daerah. Nah bagaimana supaya denda itu yang masuk ke kas daerah. Itu juga yang menjadikan pansus banyak diskusi,” tutupnya. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)