Persepsinews.com, Samarinda – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kelompok tani di Kabupaten Berau dan PT Berau Coal, dalam rangka mediasi persoalan konflik antar kedua belah pihak.
RDP yang terlaksana di Gedung E lantai 1 kantor DPRD Kaltim itu, juga dihadiri anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan (dapil) Kabupaten/Kota Bontang, Kutai Timur (Kutim), dan Berau, Agus Aras, pada Kamis (16/11/2023).
Agus Aras menyampaikan, bahwa kelompok tani Berau ini, tidak terima lahannya diambil oleh PT Berau Coal, tanpa diberikan hak ganti ruginya.
“Jadi ganti rugi lahan ini ada yang belum dapat, ada juga yang sudah dapat. Konflik ini belum terselesaikan hingga saat ini,” katanya.
Pada hasil rapat itu, Agus mengungkapkan, bahwa DPRD Kaltim ingin melaksanakan RDP lanjutan. Dimana, kedua belah pihak membawa dokumen-dokumen pendukung terkait permasalahan ini.
“Jadi kita minta pada saat rapat berikutnya, baik pihak Berau Coal maupun kelompok tani, supaya dapat membawa dokumen-dokumen resmi. Baik yang sudah dibebankan Berau Coal dan kelompok tani yang mengklaim belum dibayar pembebasan lahannya,” ujarnya.
Namun, pria kelahiran Bone tahun 1967 itu, menilai keluhan warga sangat wajar. Karena hak ganti rugi memang menjadi hak warga itu sendiri.
“Kita pikir masyarakat kelompok tani menuntut haknya, wajar saya pikir. Perusahaan harus melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat yang tergabung di dalam kelompok tani. Tidak boleh satu perusahaan berinvestasi dan mengabaikan kemaslahatan masyarakat,” tegas Agus
Untuk itu, dirinya berharap agar permasalahan ini bisa secepatnya mendapat titik temu dan kedua belah pihak bisa menyelesaikannya dengan musyawarah.
Dan hak masyarakat untuk terpenuhi secepatnya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Permasalahan ini janganlah masalah ini berlarut-larut. Semoga ada titik temu dan penyelesaian,” pungkasnya. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)