Persepsinews.com, Samarinda – Dalam persoalan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terdapat juga informasi yang dikecualikan. Dimana hal ini perlu diketahui oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim, termasuk PPID Pelaksana Fakultas dan Unit di Lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul), yang akan segera dibentuk.
Disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, ketika menjadi pemateri dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, bahwasanya terdapat 6 informasi yang dikecualikan dalam KIP.
Hal ini menurutnya harus diketahui PPID Pelaksana Unmul, setelah nanti terbentuk, kemudian di buatkan Surat Keputusan (SK), lengkapilah informasi-informasi berdasarkan Undang-Undang (UU).
“Inventarisir lah, tanya kepada tiap prodi atau jurusan, informasi apa saja yang dikecualikan, setelah selesai buatkah SK, jadi siapapun yang minta itu kita berhak menutup,” ujarnya, dalam sosialisasi dan pembentukan PPID Pelaksana Unmul, di Gedung Prof Masjaya Ruang Teater, Senin (20/11/23).
Berdasarkan PPID Kaltim Prov, beberapa informasi yang dapat dikecualikan, dipaparkan oleh Kadiskominfo Kaltim tersebut, adapaun diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
3. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi;
4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau;
6. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang lainnya.
“Selain itu untuk informasi yang setiap saat harus tersedia, harus dipenuhi. Siapkan datanya, front office, dan sebagainya. Setelah itu baru fokus terhadap informasi yang dikecualikan,” bebernya.
Kendati demikin ia menegaskan bahwa informasi yang dikecualikan juga memiliki dua kategori, kategori pertama bersifat permanen, kemudian kategori kedua berdasarkan jangka waktu.
“Informasi yang dikecualikan ini terbagi dua. Ada yang tertutupnya permanen, ada juga yang memiliki jangka waktu, setelah waktu tertentu bisa dibuka,” tandas Faisal. (Lis/ Adv Diskominfo Kaltim)