Persepsinews.com, Samarinda – Beberapa waktu lalu, Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu (IPLB) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengenai rekrutmen tenaga kerja yang berada di buffer zone harus diberi kesempatan yang lebih besar. Hal ini berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2028 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. Dimana, hal ini mengatur tentang pemberdayaan pekerja lokal.
Menyoroti hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan sebenarnya terdapat para pemuda Loktuan yang juga bekerja di sana, namun memang porsinya yang masih belum banyak. Ia menyadari bahwa dalam perda tersebut tidak mengatur secara spesifik buffer zone pada satu kecamatan atau kelurahan saja, namun secara umum yaitu Kota Bontang.
Ia jelaskan perda tidak dapat mengatur secara sporadis. Maka pertemuan pada RDP tersebut pihak IPLB meminta kebijakan dan etika daripada perusahaan untuk dapat menjamin rekrutmen warga di sekitar buffer zone.
“Sebenarnya sangat terserap, namun memang tidak bisa sporadis,” jelasnya.
Abdu Safa menekankan bahwa apa yang dilakukan oleh IPLB adalah suatu hal yang wajar dan telah menempuh jalur yang tepat. Hal ini hanya perihal etika perusahaan untuk dapat mengutamakan porsi daripada para pencari kerja yang berada di Loktuan, terlebih perusahaan kebanyakan beroperasi di daerah mereka.
Ia jelaskan jika Pemerintah Kota Bontang tidak dapat memperbaharui dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali). Nantinya akan menyalahi aturan bertentangan dengan produk hukum lainnya. Pihaknya mengimbau perusahaan juga sebaiknya dalam proses penjaringan kerja harus melalui lebaga seperti Disnaker Kota Bontang agar lebih adil dan hanya melalui satu pintu.
Harapannya, secara logika dan etika perusahaan harus mampu memberikan dampak yang baik bagi masyarakat sekitar. Walaupun tidak tertulis, perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak dari penggunaan lahan di sekitar lahan tersebut.
“Sebaiknya dapat mengutamakan warga lokal, secara etika kan begitu,”pungkasnya. (Nel/Adv/Disnakerkaltim)