
Persepsinews.com , SAMARINDA -Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur terus menjalankan upaya pencegahan stunting di 10 Kabupaten dan Kota di Kaltim. Upaya tersebut didasari dengan 8 aksi konvergensi stunting.
8 aksi itu diantaranya dengan melakukan Analisis Situasi, Rencana Kegiatan, Rembuk Stunting, Peraturan Bupati/Walikota tentang Peran Desa, Pembinaan Kader Pembangunan Manusia, Sistem Manajemen Data Stunting, Pengukuran dan Publikasi Stunting, Review Kinerja Tahunan.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Dr Jaya Mualimin meminta seluruh wilayah di Kaltim bisa memiliki regulasi khusus sesuai dengan 8 aksi tersebut terutama mengaktifkan posyandu hingga 80 persen.
“Ya semua kabupaten dan kota diwajibkan memiliki regulasi masing-masing untuk pencegahan stunting, ada 8 aksi, mulai analisis, melakukan rembuk stunting, posyandu juga harus aktif minimal 80 persen,” ungkap Jaya.
Permasalahan stunting tidak bisa hanya diselesaikan melalui program gizi saja, tapi harus terintegrasi dengan program lainnya. Kompleksnya masalah stunting dan banyaknya stakeholder yang terkait dalam intervensi gizi spesifik dan sensitif memerlukan pelaksanaan yang dilakukan secara terkoordinir dan terpadu kepada sasaran prioritas.
Untuk itu, pentingnya peran posyandu dalam memberikan pelayanan stunting ke masyarakat agar pencegahan bisa dilakukan secara merata.
Jaya berharap hingga tahun depan posyandu aktif bisa lebih meningkat dari tahun ini dari 39 persen menjadi 80 persen sesuai target pemerintah.(AG / ADV Dinas Kesehatan Provinsi Kaltimantan Timur)













