Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya menjamin hak-hak pekerja/buruh di perusahaan sektor sawit yang berkerja di wilayah Kaltim.
Dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk terwujudnya hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan di sektor tenaga kerja perkebunan kelapa sawit.
Berbagai langkah tersebut diperlukan karena sektor perkebunan kelapa sawit memiliki karakteristik berbeda dengan sektor lain, serta identik dengan pekerjaan musiman serta menyerap banyak tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan rendah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar mengungkapkan, perusahaan sawit di Kaltim memang diketahui cukup besar. Oleh karna itu, Disnakertrans Kaltim terus memastikan peraturan perusahaan terkait perjanjian kerjasama harus mengedepankan hak-hak pekerja/buruh.
“Kalau kita lihat kan sawit di Kaltim cukup besar ya, kita menjamin bagaimana perusahaan itu memiliki perangkatnya, hak-hak pekerja termasuk perlindungan mereka, peraturan perusahaan seperti perjanjian kerja bersama,” tutur Aris di Kantornya.
Disnakertrans Kaltim dalam hal ini, terus memantau sektor perkebunan yang perlu direspon untuk ditindaklanjuti. Seperti isu pekerja anak dengan praktik upah murah, upah kerja lembur yang tidak dibayar, dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021, dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), terutama bagaimana mengantisipasi dampak penggunaan pestisida terhadap pekerja/buruh perkebunan.
Selain itu, isu upah sektoral juga kembali muncul karena dianggap terdapat sektor yang tumbuh dikala mayoritas sektor mengalami penurunan.
Pada bidang hubungan industrial lanjut Aris, pihaknya juga bertanggung jawab terkait proses perlindungan pekerja setelah selesai kontrak dan pemutusan hubungan kerja. Mengingat di masa tersebut pekerja rawan akan tindak diskriminasi pemberian hak-haknya oleh perusahaan. (Aud/Adv/Disnakerkaltim)