Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Sub Kordinator Penyelesaian Hubungan Industrial Disnaker Samarinda Nur Lahamudin mengatakan, jumlah perselisihan industrial di Samarinda pada tahun 2022 lalu tercatat sebanyak 87 kasus.
Dari keseluruhan kasus, kebanyakan kasus perselisihan terjadi terkait PHK sepihak dan upah di bawah UMK.
“Tahun kemaren itu dari ratusan aduan yang masumasuk kita tindak lanjut itu ada 87 kasus,” tutur Nur di KantornyaKantornya.
Perselisihan industrial merupakan konflik yang terjadi antara perusahaan dengan pekerjanya. Irisan antara pemenuhan hak dan kewajiban kerap menyebabkan kekisruhan tersebut.
Tingginya kasus industrial tahun lalu memang disebabkan para pekerja mulai memahami cara membuat aduan ke Disnaker.
Nur berharap, kedepan para pekerja maupun perusahaan bisa lebih terbuka dan transparan guna menghindari potensi perselisihan.
Keterbukaan perusahaan dan pekerja dalam membuat aduan ke Disnaker cukup penting. Karena dinas tersebut memiliki keterbatasan petugas untuk melakukan sosialisasi dan monitoring rutin ke semua perusahaan. (Aud/Adv/Disnakerkaltim)