spot_img

Kaltim Baru Punya Lima Komunitas MHA, DPMPD Dorong Seluruh Wilayah Susun Dokumen Pengajuan

Persepsinews.com, Samarinda – Kepala DPMPD Kalimantan Timur Anwar Sanusi mengatakan, terdapat enam aspek yang menyebabkan hingga saat ini baru ada lima komunitas MHA. Pengaturan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program/kegiatan yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (DPMPD/DPMD/K) untuk melakukan fasilitasi PPMHA baru terbit setelah 5 tahun Permendagri 52/2014 diterbitkan. (Permendagri 50/2019 dan Kepmendagri 050-5889/2021).

Minimnya anggaran pendukung, tenaga teknis dan pengetahuan Panitia PPMHA tentang tata cara pemberian pengakuan dan perlindungan MHA serta adanya Kabupaten yang belum memiliki Panitia PPMHA menjadi hambatan Kesiapan Pemerintah Daerah untuk memberikan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten/Kota.

Sulitnya mendapatkan data dan informasi spasial maupun data sosial budaya Masyarakat Adat dari Pemerintah Kabupaten/Kota, mengingat Masyarakat Adat di Kalimantan Timur banyak tersebar hampir diseluruh pelosok wilayah Pedalaman Kalimantan Timur.
Kurang pahamnya Masyarakat Adat di Kalimantan Timur tentang tata cara menulis/menyusun data sosial kedalam dokumen pengajuan MHA sangat terbatas.

Pemahaman Masyarakat Adat di Kalimantan Timur tentang tata cara mengajukan pengakuan dan perlindungan kepada Pemerintah sangat minim informasi.
Terakhir, belum terselesaikannya Peta Batas antar Desa, hal ini salah satu faktor penghambat untuk memberikan Pengakuan bagi Komunitas Adat.

“Ini PR bersama permasalahan yang harus diselesaikan, karena 6 aspek yang harus dimiliki dan disusun oleh komunitas adat itu belum disusun,” tegasnya.

Anwar menyebut, upaya yang telah dilakukan saat ini bukan mengambil peranan kewenangan pemerintah kabupaten atau memaksa pemerintah kabupaten, tetapi ini semua bagian dari tugas yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Permendagri 52 Tahun 2014 pasal 9 ayat 2 yang memerintahkan kepada Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat kabupaten/kota di wilayahnya.

Hal itu telah diwujudkan melalui Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten se Kalimantan Timur tahun 2023 dilaksanakan 22 s.d 24 Oktober 2023 lalu di Hotel Grand Senyiur Kota Balikpapan.

Kegiatan diikuti peserta dari Sekretaris Daerah Kabupaten se Kalimantan Timur, DPMD Kabupaten se Kalimantan Timur sebanyak 21 orang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten se Kalimantan Timur 14 orang, Bagian Hukum setda Kabupaten se Kalimantan Timur 7 orang dan perwakilan camat 1 orang. Total peserta 50 Orang. (Aud/ Adv DPMPD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer