Persepsinews.com, Samarinda – Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun menjelaskan, terjadinya kenaikan UMK sekitar 4,35 persen untuk Kabupaten PPU, dari segi jumlah masuk di nomor 2 se-Kaltim setelah Kabupaten Berau.
Kenaikan ini menurutnya terjadi cukup signifikan dibanding tahun 2023 Rp 3.561.020,- naik menjadi Rp 3.715.817,- di tahun 2024 mendatang.
“Sempat kaget loh, Kabupaten PPU ini tinggi juga UMK-nya, tidak mungkin untuk turunkan. Malah kita agak alot dan sempat diskors saat rapat,” tutur Makmur.
Disampaikan Makmur, masuknya Kabupaten PPU nomor 2 se-Kaltim dari segi jumlah membuat pihaknya harus mempersiapkan tenaga kerja yang lebih baik dan harus bersamaan dengan skill, kemampuan, kompetensinya.
Sehingga di tahun 2024 mendatang Kabupaten PPU sudah mempunyai program dalam peningkatkan sumber daya manusia (SDM).
Kedepan Pemkab PPU akan memberikan pelatihan ber sertifikasi untuk menambah nilai lebih bagi SDM daerah.
“Untuk mengembangkan SDM di tahun 2024 nanti, di sini melalui short touch nanti yang kita lakukan itu di advokasi. Nah dengan melalui perusahaan-perusahaan yang memang bisa menjadi lisensi bisa memberikan sertifikasi, baik itu sertifikasi nasional maupun internasional,” ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU M Sukadi Kuncoro menambahkan bahwa UMK PPU bisa menjadi tertinggi kedua di Kaltim karena penetapan UMK itu berdasarankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Jadi ada ketentuan di Pasal 26 Ayat IV besaran alpa itu dari 0,10 hingga 0,30. (Aud/ Adv Disnakertrans Kaltim)