spot_img

Disnakertrans Kaltim Jabarkan Proses Penyelesaian Perselisihan Industrial

Persepsinews.com, Samarinda – Dalam proses penyelesaian perselisihan industrial, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Arismunandar, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki peran hingga tingkat memberikan anjuran-anjuran yang diwajibkan oleh pengusaha dan pekerja dalam rangka mencapai kesepakatan.

Apabila anjuran tersebut tidak mampu menghasilkan kesepakatan di antara pihak yang bersengketa, baik pengusaha maupun pekerja memiliki opsi untuk mengajukan aduan ke pengadilan hubungan industrial di tingkat pengadilan negeri.

Dalam konteks pengadilan hubungan industrial, terdapat hakim ad-hoc yang merupakan perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha.

“Setiap perselisihan akan melewati proses persidangan di pengadilan hubungan industrial dan putusan yang dihasilkan dalam proses tersebut diharapkan dapat dijalankan dengan baik oleh kedua belah pihak,” jelasnya, belum lama ini.

Jika masih ada ketidakpuasan atau ketidaksetujuan terhadap putusan tersebut, maka kedua belah pihak memiliki hak untuk mencatatkan perselisihan hingga ke Mahkamah Agung.

Arismunandar menekankan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan dan anjuran hingga tingkat tertinggi yang dibutuhkan dalam penyelesaian perselisihan.

Namun, setelah mencapai tahap pengadilan, tanggung jawab pendampingan dari pihaknya berakhir, dan proses selanjutnya menjadi tanggung jawab dari masing-masing pihak yang bersengketa.

“Meskipun ada opsi untuk terus membawa perselisihan hingga ke Mahkamah Agung, pihaknya berharap agar setiap perusahaan yang dibina dapat menyelesaikan perselisihan pada tahap mediasi,” tutupnya.

Hal ini disampaikannya, mengingat terdapat potensi proses yang panjang jika terus dilanjutkan hingga tahap banding tertinggi. (Lis/ Adv Disnakertrans Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer