spot_img

Tambang Ilegal di Dekat Perum Talang Sari Meresahkan, Andi Harun : Silahkan Polisi dan Kejaksaan Turun Tangan

Persepsinews.com, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, langsung meninjau ke lokasi pit tambang batubara CV Limbuh di sekitar perumahan Talang Sari, pasca video beredar di media sosial terkait jebolnya tanggul polder Lavender di Talang Sari Regency yang disebabkan oleh aktivitas tambang mereka.

Andi Harun menegaskan jika CV Limbuh tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga kegiatan tambang yang dilakukan dianggap tidak memiliki dasar hukum.

“Terungkap bahwa aktivitas tersebut telah ditetapkan ilegal,” ucap Andi Harun, Rabu (20/12/2023).

Ia mengungkapkan bahwa meskipun tanpa RKAB, penjualan batubara oleh CV Limbuh tetap berlangsung tanpa terdeteksi oleh penegak hukum.

“Ini jelas ada pelanggaran hukum, tapi ranah kami tidak sampai kesana, silahkan dari kepolisian dan kejaksaan yang turun tangan,” tegas Andi.

Lebih lanjut, Wali Kota Samarinda mendesak CV Limbuh untuk bertanggung jawab terhadap warga Lubuk Sawah dan Mugirejo yang terdampak banjir akibat aktivitas tambang.

“Walau mereka punya IUP, RKAB-nya untuk tahun ini tidak ada, hanya untuk perbaikan lingkungan, artinya tidak boleh menambang dulu,” tutur Andi Harun.

Andi Harun juga menegaskan bahwa CV Limbuh masih dapat melakukan aktivitas tambang hingga 16 Desember 2026 dengan syarat melengkapi persyaratan yang diatur dalam aturan yang berlaku.

“Saya mengingatkan teman-teman di Limbuh. Bekerja itu wajib dalam rangka mencari nafkah untuk keluarga. Tapi kalau yang kita dapat meresahkan dan merugikan orang lain, itu bukan berkah. Berapa banyak orang bersumpah menyumpahi kita tiap hari akibat aktivitas ini. Kalau rezekinya tidak berkah, ya tidak jangka panjang,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer