spot_img

Dinonaktifkan dan Diproses Hukum, Mantan Ajudan Bupati Kubar yang Aniaya Sopir Truk Minta Maaf

Persepsinews.com, Sendawar – Ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar) dengan inisial DN menganiaya seorang sopir truk tangki CPO (minyak kelapa sawit) telah di non-aktifkan dari jabatannya sebagai ajudan Bupati.

Kolonel Kav Kristiyanto, Kapendam VI/Mlw, mengonfirmasi bahwa DN adalah anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kodim 0912/Kutai Barat.

Pihaknya juga meminta maaf atas insiden tersebut dan berjanji untuk bertanggung jawab terhadap pengobatan sopir yang menjadi korban penganiayaan.

DN, yang ternyata merupakan personel aktif TNI AD yang berdinas di Kodim 0912/Kutai Barat, telah membuat gempar dengan tindakan kasarnya.

“Ya, itu merupakan personel TNI AD aktif yang berdinas di Kodim 0912/Kbr,” kata Kristiyanto.

Kejadian penganiayaan bermula ketika rombongan kendaraan Bupati Kutai Barat meminta izin untuk mendahului di jalan. Sopir Bupati memberikan isyarat kepada truk tangki CPO di depan untuk memberi jalan, tetapi truk tersebut tidak merespon.

Ajudan Bupati, DN, turun dari kendaraan untuk menyuruh sopir truk turun dan meminta maaf. Namun, situasi memanas ketika sopir truk menolak.

Dalam keadaan emosi, DN memaksa sopir truk turun dengan kasar, menarik tangannya, dan menendangnya. Bupati Kubar turun untuk meredakan konflik dan melerai tindakan ajudannya yang melampiaskan kemarahannya.

“Saat ini, oknum prajurit TNI AD tersebut sedang menjalani proses hukum di Denpom Samarinda,” ujar Kristiyanto. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer