Persepsinews.com, Samarinda – Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur (OJK Kaltim Kaltara) memberikan langkah terobosan dalam menelusuri dana panas yang mungkin terjadi selama momen politik Pemilu 2024.
Kabar terbaru mencatat adanya Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara OJK Pusat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini.
Tujuan dari MoU ini adalah untuk memperkuat sinergi antara OJK dan PPATK dalam mengawasi dan mencegah aliran dana ilegal yang dapat terjadi dalam konteks Pemilu 2024.
PPATK sebelumnya telah mengungkap aliran dana ilegal ke peserta Pemilu 2024 melalui kegiatan usaha ilegal, dengan transaksi yang mencapai triliunan rupiah.
Kepala OJK Kaltim Kaltara, Made Yoga Sudharma, menyatakan kesiapannya untuk mengawasi aliran dana panas yang mungkin terjadi selama tahun politik mendatang.
Meskipun hingga saat ini belum ada laporan atau temuan terkait aliran dana panas di Kalimantan Timur, langkah-langkah preventif seperti MoU dengan PPATK dianggap sebagai upaya proaktif dalam mengantisipasi potensi risiko.
“Jika ada transaksi yang mencurigakan, akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” sebut Yoga.
Data-data terkait indikasi illegal mining atau tambang ilegal dan tindak pidana lainnya telah disampaikan oleh PPATK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini sebagai bagian dari upaya transparansi dan pencegahan terhadap aliran dana yang tidak sah selama masa kampanye politik.
Melalui langkah-langkah koordinatif ini, OJK Kaltim Kaltara berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga integritas dan keamanan selama Pemilu 2024.
“Sambil tetap mengedepankan prinsip transparansi dan keberlanjutan pembangunan di Kalimantan Timur,” tegasnya. (Red)