Persepsinews.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menyoroti permasalahan serius terkait ketersediaan air bersih yang sedang dihadapi oleh masyarakat kota Samarinda. Ia mengingatkan tentang pentingnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan hak masyarakat atas penggunaan sumber daya alam, termasuk air, untuk kemakmuran bersama.
Sebagai kota besar yang potensial, Samarinda seringkali menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan air bersih bagi sebagian besar penduduknya.
“Beberapa wilayah seperti Jalan M. Yamin masih belum memiliki akses yang memadai terhadap air bersih, sementara di RT 11 sudah tersedia, namun RT 9 dan 10 masih mengandalkan air dari sumur,” tuturnya baru-baru ini.
Ginting mengekspresikan kekecewaannya terhadap situasi ini, terutama mengingat peran penting Samarinda sebagai kota yang diharapkan dapat mendukung perkembangan Kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
Ia mengajukan perbandingan dengan kota-kota lain seperti Depok, Tangerang, dan Bogor yang mampu menyediakan pasokan air yang memadai meskipun memiliki tantangan geografis yang serupa dengan Samarinda.
Selain itu, Ginting juga menyoroti bahwa kontribusi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Samarinda terhadap masyarakat belum pernah dipertanggungjawabkan secara jelas oleh pemerintah kota, meskipun telah diajukan sejak tahun anggaran 2019.
“Jika PDAM memang telah memberikan kontribusi yang signifikan, pemerintah kota harus dapat memberikan bukti yang konkret kepada kami sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Ginting mendesak pemerintah kota untuk mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 sebagai landasan hukum untuk memastikan bahwa hak masyarakat mendapatkan akses air bersih yang layak dijamin dengan baik.
Menurutnya, Samarinda harus bisa mengatasi krisis air bersih ini demi kesejahteraan warganya dan mendukung pertumbuhan ekonomi kota.
Sebagai langkah awal, Ginting mengusulkan agar pemerintah kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PDAM Samarinda dan mengidentifikasi kendala yang menghambat penyediaan air bersih. Ia juga mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya air untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan akses yang adil dan merata.
Ginting berharap dengan adanya perhatian yang serius dari pemerintah kota, permasalahan air bersih di Samarinda dapat segera teratasi.
“Dengan demikian, Samarinda dapat menjadi kota yang lebih baik dan mampu mendukung perkembangan Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) serta meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya,” tandasnya. (Lis)













