Persepsinews.com, Samarinda – Pemkot Samarinda baru-baru ini mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang berkaitan dengan regulasi transportasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan (Dishub).
Usulan ini mendapat apresiasi dari Laila Fatihah selaku anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, sebagai upaya memberikan landasan hukum yang kuat bagi Dishub dalam menertibkan lalu lintas.
Laila Fatihah menyambut baik langkah Pemkot Samarinda dalam mengusulkan Perda baru ini. Menurutnya, regulasi yang jelas sangat diperlukan untuk mendukung tindakan Dishub, seperti dalam penanganan kendaraan yang parkir sembarangan. Tanpa dasar hukum yang kuat, tindakan seperti penggembosan ban kendaraan dapat memicu masalah hukum di kemudian hari.
“Tanpa dasar hukum yang jelas, langkah-langkah tersebut bisa memicu masalah hukum,” ungkap Laila dalam sebuah pernyataan belum lama ini.
Meskipun memberikan apresiasi, Laila juga menyoroti beberapa pasal dalam draft Perda yang masih perlu diperbaiki. Ia telah mengembalikan draft tersebut kepada Dishub dan bagian hukum untuk ditinjau lebih lanjut. Laila mengingatkan bahwa naskah akademik dan pandangan hukum harus dimasukkan sebelum membuat keputusan final terkait Perda ini.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa peraturan ini tidak hanya berdasarkan pendapat subjektif, tetapi juga mempertimbangkan sudut pandang yang lebih luas,” tegasnya.
Laila menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa penjelasan yang telah dimasukkan dalam naskah akademik sebagai dasar pengajuan Perda ini, masih ada ruang untuk perbaikan. Ia berharap bahwa semua hal yang belum tercakup dalam draft dapat diselesaikan pada pertemuan berikutnya.
“Secara umum, kerangka dasar dari draft ini cukup baik, tetapi masih ada beberapa aspek yang perlu diperjelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Laila menekankan pentingnya diskusi lebih lanjut untuk mengatasi berbagai permasalahan yang masih tersisa dalam draft tersebut. Hal ini bertujuan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya efektif tetapi juga adil bagi semua pihak.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif, diharapkan dapat tercipta tata kelola transportasi yang lebih baik di Kota Samarinda.
Dalam konteks ini, Laila berharap bahwa semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk menyempurnakan draft Perda tersebut. Ia menekankan bahwa masukan dari berbagai pihak sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
“Kita harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses ini didasarkan pada analisis yang mendalam dan pandangan yang komprehensif,” tambahnya.
Usulan Perda ini merupakan langkah penting dalam upaya Pemkot Samarinda untuk memperbaiki tata kelola transportasi di kota tersebut. Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan dapat tercipta kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan. Selain itu, peraturan yang jelas juga dapat membantu mengurangi potensi konflik dan masalah hukum yang mungkin timbul akibat tindakan penertiban yang dilakukan oleh Dishub.
Pemkot Samarinda, Dinas PUPR, dan Dishub diharapkan dapat terus bekerja sama dengan DPRD Kota Samarinda untuk menyelesaikan draft Perda ini. Dengan dukungan dan masukan yang konstruktif dari semua pihak, diharapkan Perda baru ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Samarinda.
Laila Fatihah mengakhiri pernyataannya dengan harapan bahwa regulasi baru ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan.
“Dengan adanya peraturan yang jelas, kita dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kota Samarinda. Semoga semua pihak dapat bekerja sama untuk mewujudkan hal ini,” tutupnya. (Lis)













