spot_img

Jadi Superhub IKN, Kaltim Bakal Transformasikan Ekonomi Berbasis Industri

Persepsinews, Samarinda – Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan menjadi salah satu wilayah penggerak ekonomi atau superhub bagi Ibu Kota Nusantara. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Arah Pembangunan Kalimantan dalam RPJPN 2025-2045 dan Visi RPJPD Kaltim 2025 – 2045.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni saat menjadi narasumber Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IX tahun 2024 di Lembaga Administrasi Negara, Puslatbang KDOD Jalan HM Ardans Samarinda, Selasa (9/7/2024).

Networking and Collaborative Government, Transformasi Kebijakan Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan Untuk Mendukung Percepatan Pengentasan Kemiskinan, merupakan judul presentasi Sekda Sri Wahyuni yang disampaikan dihadapan 58 peserta PKN II Angkatan IX tahun 2024.

“Kalimantan Timur menjadi Superhub Ekonomi Nusantara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Arah Pembangunan Kalimantan dalam RPJPN 2025-2045 dan Visi RPJPD Kaltim 2025 – 2045, Kaltim sebagai penggerak Superhub Ekonomi Nusantara yang maju, adil dan berkelanjutan,” ungkap Sri.

Sri menyebut, transformasi pembangunan kaltim akan melalui 4 tahapan. Tahap pertama, atau 5 tahun pertama dimulai tahun 2025 – 2029 melalui tahapan Perkuatan Fondasi Transformasi.

“Lima tahun berikutnya tahap kedua yaitu akselerasi transformasi, tahap ketiga ekspansi transformasi daerah, dan tahap keempat perwujudan Kaltim Sejahtera,” jelasnya.

Disampaikan Sri, kebijakan Pemprov Kaltim terkait transformasi ekonomi dilakukan berbasis industri abstraktif menjadi industri manufaktur di tahun 2045.

“Pemerintah yang berhasil adalah Pemerintah yang mampu memaksimalkan peran stakeholdernya dalam mendukung pembangunan,” tuturnya.

Selain itu, ujarnya, konsep menyusun pentahelix melibatkan stakeholder internal dan eksternal.

“Mengurai dan memanfaatkan peran stakeholder dalam mendukung kegiatan mulai dari identifikasi, analisis, perencanaan, pelaksanaan dan melakukan review,” jelasnya.

Peran pihak lain diluar Pemerintahan, menurutnya sangat penting untuk memberikan layanan publik secara maksimal, terutama mengentaskan kemiskinan.

“Upaya pengentasan kemiskinan memerlukan upaya kolaboratif dan sinergitas lintas urusan dan lintas kewenangan,” ungkapnya. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer