Persepsinews.com, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, merespons wacana penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Samarinda terkait beberapa proyek yang baru-baru ini dimasifkan oleh pemerintah kota.
Hak interpelasi adalah mekanisme resmi yang memungkinkan anggota legislatif meminta penjelasan dari pemerintah mengenai kebijakan yang dinilai penting dan berdampak luas pada masyarakat. Hak ini diatur dalam Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD) Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 79 ayat (1).
Andi Harun merespons dengan sikap tenang dan terbuka, menyatakan bahwa hak interpelasi adalah bagian dari mekanisme demokratis yang sudah diatur oleh undang-undang dan tidak perlu dibesar-besarkan.
“Tidak ada persoalan karena hak interpelasi itu kan diatur oleh undang-undang,” tegas Andi Harun.
Ia menambahkan bahwa selama pelaksanaan kebijakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tidak perlu dipandang sebagai sesuatu yang luar biasa.
Wali kota menjelaskan bahwa interpelasi adalah mekanisme interaksi yang wajar antara pemerintah dan DPRD.
Proses ini memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang kebijakan yang diambil, serta mendiskusikan solusi terkait permasalahan yang ada.
Ia juga menegaskan kesiapan pemerintah kota untuk menjelaskan kebijakan-kebijakan tersebut melalui mekanisme yang ada.
“Nanti kita tunggu saja,” tutur Andi Harun.
Di sisi lain, wacana penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Samarinda, yang disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi III, Samri, didasarkan pada kekhawatiran terhadap beberapa proyek yang dinilai lepas dari perencanaan awal.
“Ini fatal, lepas sama sekali dari perencanaan awal,” pungkas Samri. (Lis)