Persepsinews.com, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, mengkritik perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Angkasa mengatakan bahwa ormas seharusnya berperan sebagai pembela kepentingan rakyat, bukan sebagai alat politik pemerintah. Ia khawatir pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan dapat memunculkan kecurigaan di masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro-rakyat.
Samri Shaputra, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, juga menyatakan pandangan yang sejalan dengan Angkasa. Menurutnya, ormas keagamaan seharusnya fokus pada pembinaan umat, bukan mengelola tambang.
“Kami ini menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan ini dan mengingatkan bahwa penggunaan kebijakan yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak negatif yang luas bagi masyarakat,” ujar Angkasa.
Keduanya juga menekankan bahwa penggunaan kebijakan yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak negatif yang luas bagi masyarakat dan meminta pemerintah untuk berbuat lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya alam. (Lis)