Persepsinews.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda tahun 2018-2022.
Ketiga tersangka tersebut adalah dua PNS, FT dan HYA, serta seorang pegawai honorer, YO.eja Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Samarinda.
Aspidsus Kejati Kaltim, Haedar, dalam keterangan persnya membeberkan kerugian negara dalam perkara ini sementara dihitung mencapai Rp 4,977 miliar.
Haedar menjelaskan bahwa FT menjabat sebagai Bendaharawan Pengeluaran RSUD AWS pada 2018-2020, sedangkan HYA pada 2021-2022. YO, yang merupakan pegawai honorer atau pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), bertugas membuat daftar TPP.
Modus operandi korupsi yang dilakukan ketiga tersangka adalah dengan memasukkan nama-nama PNS yang tidak berhak menerima TPP, seperti mereka yang sedang menjalani tugas belajar, serta membuat rekening fiktif untuk menampung dana TPP.
“Tentang keterlibatan suami YO, yaitu EH, yang rekeningnya digunakan untuk menampung TPP, masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ucap Haedar, Jumat (19/7/2024).
Sebelum melakukan penahanan, Tim Penyidik Kejati Kaltim menggeledah rumah YO di kawasan Sambutan pada Kamis (18/7/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita berbagai barang bukti, termasuk mobil, airsoft gun, dan kuitansi pembelian tanah kavling.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait korupsi dana TPP di RSUD AWS,” tekannya. (Red)