Persepsinews.com, Samarinda – Polemik jual beli buku di sekolah mendapat tanggapan tegas dari Pemerintah Kota Samarinda. Melalui instruksi Wali Kota Andi Harun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda mengeluarkan surat edaran resmi pada 9 Agustus 2024, yang diteken oleh Kepala Dinas Asli Nuryadin.
Surat edaran bernomor 100.4.4/8583/100.01 ini mempertegas larangan penjualan buku dan segala jenis pungutan di sekolah, termasuk untuk kegiatan perpisahan dan tour.
“Satuan pendidikan tidak memperjualbelikan buku secara langsung maupun tidak langsung baik oleh kepala sekolah, guru, komite, atau paguyuban,” demikian pernyataan Disdikbud yang dikutip pada Selasa (13/08/2024).
Larangan ini tidak hanya ditujukan kepada pihak sekolah, tetapi juga kepada komite dan paguyuban yang merupakan perwakilan orang tua murid. Disdikbud juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku perundungan dan intimidasi terhadap siswa.
Selain itu, Disdikbud memastikan bahwa buku teks utama (wajib) akan dibeli oleh sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas).
Sementara itu, buku penunjang akan disediakan oleh pemerintah kota sebagai referensi untuk meningkatkan literasi dan numerasi.
Pemkot Samarinda melalui Disdikbud juga mendorong sekolah-sekolah untuk memaksimalkan pemanfaatan platform Merdeka Belajar Platform ini sudah menyediakan perangkat ajar yang dapat diunduh dan digunakan sebagai alat bantu mengajar. (Red)













