spot_img

BKKBN Kaltim Respons PP Terbaru Tentang Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar : Maksudnya untuk yang Menikah

Persepsinews, Samarinda – Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalimantan Timur, Sunarto, memberikan tanggapan terkait Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai pemberian alat kontrasepsi bagi remaja. Ia menjelaskan, maksud PP tersebut bertujuan untuk menyediakan akses alat kontrasepsi bagi remaja yang telah menikah.

Sunarto menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengatasi tantangan terkait kesehatan reproduksi di kalangan remaja yang sudah menikah. Menurutnya, PP ini sebagai langkah penting dalam upaya pengendalian angka kelahiran, nikah muda dan peningkatan kesehatan ibu dan anak.

Sunarto menambahkan bahwa meskipun alat kontrasepsi akan diberikan kepada remaja yang sudah menikah, penting untuk memastikan bahwa informasi dan pendidikan tentang kesehatan reproduksi juga disebarluaskan secara menyeluruh.

“Kalau di kami menyebut itu pasangan usia subur ketika bicara pasangan itu sudah menikah, boleh jadi usia 16 sudah menikah, bagi pasangan usia subur, artinya sudah menikah, walaupun umurnya kategori remaja tapi sudah menikah,” ungkap Sunarto (15/8/2024).

Dia juga mengingatkan bahwa penyuluhan mengenai penggunaan alat kontrasepsi dan konsekuensi dari penggunaan yang tidak tepat sangat penting untuk menghindari potensi risiko kesehatan.

BKKBN Kaltim, menurut Sunarto, akan memonitor pelaksanaan kebijakan ini dengan ketat untuk memastikan bahwa target yang diinginkan tercapai, serta untuk memastikan bahwa semua remaja yang memenuhi syarat dapat mengakses layanan ini dengan aman dan efisien.

“Walaupun itu bukan ranah kami melainkan Kemenkes ya, tapi dari kita sendiri memang menganggap itu diperuntukkan untuk remaja yang menikah,” jelasnya. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer