spot_img

Resmi Disahkan, APBD Perubahan Kaltim TA 2024 Capai Rp 22,19 Triliun

Persepsinews, Samarinda – Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menghadiri Rapat Paripurna ke-30 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar Karang Paci Samarinda, Senin 26 Agustus 2024.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua M Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo, diikuti 42 anggota, dengan agenda penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2024.

Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024.

Dilanjutkan penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD Provinsi Kaltim dan Gubernur Kaltim terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024, serta pendapat akhir Gubernur Kaltim.

Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, Pj Gubernur Akmal Malik sangat mengapresiasi atas kerja keras dan kerja sama DPRD Kaltim membahas dan menyusun hingga disetujuinya Ranperda Perubahan APBD TA 2024.

“Hari ini DPRD Kaltim telah memberikan persetujuan atas Ranperda APBD TA 2024 secara keseluruhan sebesar Rp22,19 triliun,” tutur Akmal (25/8/2024).

Pemprov Kaltim, lanjut Akmal, berharap mewujudkan pengelolaan APBD yang lebih sehat, berkeadilan, dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan hasil pengesahan Ranperda APBD Perubahan Kaltim 2024 diserahkan kepada pemerintah untuk dilaksanakan dengan pengawasan bersama.

Dari sisi penerimaan, pendapatan Kaltim dalam APBD Perubahan 2024 tercatat sebesar Rp21,22 triliun. Pendapatan itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp9,98 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp11,03 triliun, dan pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar Rp2 miliar.

Kemudian, nilai belanja daerah dalam APBD Perubahan 2024 sebesar Rp22,19 triliun yang terdiri atas belanja operasional sebesar Rp10,05 triliun diperuntukkan untuk belanja jasa, belanja DIPA, dan belanja bantuan sosial.

Dalam APBD perubahan itu, belanja modal tercatat sebesar Rp5,28 triliun, yang diklasifikasikan menjadi belanja modal tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jaringan dan irigasi, serta aset lainnya. Belanja transfer sebesar Rp6,7 triliun terdiri dari belanja keuangan dan belanja bagi hasil pajak pada kabupaten/kota.

“Pengesahan Ranperda menjadi Perda dengan jumlah APBD yang telah disepakati, kami berharap pengesahan itu bermuara untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer