Persepsinews.com, Samarinda – Di tengah kontroversi mengenai revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI, yang dianggap berpotensi mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, ribuan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur.
Revisi tersebut dianggap mengancam integritas konstitusi dan demokrasi di Indonesia, sehingga memicu gelombang protes di berbagai daerah, termasuk Samarinda.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati dan mengikuti keputusan MK yang telah ditetapkan pada 20 Agustus 2024.
“Saya kira kalau sudah jadi putusan MK, itu sudah final dan mengikat. Kita di daerah hanya mengikuti,” tegas Hasanuddin usai Rapat Paripurna (Rapur) Ke-30 DPRD Kaltim di Gedung Utama (B), Jalan Teuku Umar, Senin (26/8/2024).
Lebih lanjut, Hasanuddin menyampaikan pesan kepada mahasiswa yang berencana melakukan aksi unjuk rasa untuk tetap berpegang pada aturan dan izin yang berlaku dalam menyuarakan pendapat mereka.
“Demo itu ada aturannya, ada izinnya. Jika sudah anarkis, itu bukan lagi penyampaian aspirasi, tapi perbuatan yang bisa memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya, mengingatkan bahwa tindakan kekerasan dan perusakan fasilitas umum dapat berujung pada masalah hukum yang serius.
Menanggapi kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan di tingkat daerah terkait dengan upaya revisi UU Pilkada, Hasanuddin menegaskan bahwa DPRD Kaltim tidak memiliki agenda atau kepentingan khusus dan hanya berperan sebagai pelaksana dari keputusan pusat.
“Kita hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pusat,” katanya.
Hasanuddin juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama aksi protes dan menolak segala bentuk tindakan yang dapat merusak fasilitas umum atau menyebabkan kekacauan.
“Nah itu yang kita tidak harapkan. Kalau ada perbuatan itu nanti urusannya lain lagi,” tutupnya. (Lis)