spot_img

Polresta Samarinda Ringkus Dua Pengedar Sabu, Libatkan Tiga Napi Lapas

Persepsinews.com, Samarinda – Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap dua pengedar sabu, Sandra Adi Putra (30) dan Gilang Ramadhan Hadi Putra (26), di kawasan dekat parkiran Burger King, Jalan Bukit Alaya, Samarinda, Selasa (27/8) dini hari.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pengembangan kasus narkoba yang melibatkan tiga narapidana dari Lapas Balikpapan dan Lapas Samarinda.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 Wita setelah polisi menemukan 9 poket sabu seberat 436,50 gram yang disembunyikan dalam tisu dan bungkus permen. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap dua tersangka lain, Budi Pratama (30) dan Jimiyansyah (37), di kawasan Sempaja, Samarinda Utara, pada Jumat (23/8) malam.

“Dari tangan Budi Pratama dan Jimiyansyah, kami menyita 59 poket sabu siap edar dengan berat 104,9 gram bruto,” jelas Ary dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (27/8).

Lebih lanjut, Ary mengungkapkan bahwa semua sabu ini dikendalikan oleh narapidana di Lapas Samarinda dan Balikpapan. Sabu tersebut diduga berasal dari kota Bontang dan disuplai oleh seorang bandar berinisial Bd, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Keempatnya merupakan jaringan pengedar baru yang dikendalikan dari dalam Lapas. Untuk Samarinda, sabu dikendalikan dari Lapas Sudirman (Lapas Kelas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman),” kata Ary.

Satresnarkoba Polresta Samarinda terus mengembangkan kasus ini bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menangkap tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.

“Untuk Bd yang masuk dalam daftar pencarian orang masih kami buru,” tegas Ary.

Investigasi awal menunjukkan bahwa tiga narapidana berperan sebagai pengendali dengan menggunakan alat komunikasi di balik penjara.

Pengakuan Sandra Adi Putra, salah satu tersangka, menyebutkan bahwa sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesan. Sandra mengklaim bahwa ini adalah kali pertama ia menjadi kurir, namun ia sudah tertangkap oleh pihak kepolisian sebelum berhasil menyelesaikan pengantaran.

“Sabu saya ambil dari Budi. Rencananya akan diambil oleh pemesan. Dijanjikan uang, tapi belum saya terima,” ungkap Sandra ketika ditanya oleh wartawan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer