spot_img

Toni Tamsil Tersangka Korupsi Timah Cuma Didenda Rp 5 Ribu dan Vonis 3 Tahun

Persepsinews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 5.000 yang dijatuhkan kepada Toni Tamsil alias Akhi, terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini melibatkan aktivitas yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini masih mempertimbangkan putusan tersebut.

“JPU masih pikir-pikir,” ujar Harli saat dihubungi pada Selasa (3/9/2024).

Kejagung memiliki waktu hingga tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan yang dianggap lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni tiga tahun dan enam bulan penjara.

Menurut Harli, JPU sedang mempelajari vonis tersebut dan akan mengumumkan sikap resmi setelah waktu pikir-pikir selesai.

“Nanti jika waktu pikir-pikirnya sudah habis, kita update sikap apa yang akan diambil oleh JPU,” tambahnya.

Langkah ini menjadi penting karena vonis yang dijatuhkan kepada Toni Tamsil dianggap lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan awal, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kelayakan hukuman yang diberikan.

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan hukum yang diambil oleh Kejagung dalam upaya memberantas korupsi di sektor pertambangan.

Toni Tamsil alias Akhi didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dalam tata niaga komoditas timah di bawah IUP PT Timah Tbk. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dan vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dalam perkembangan terkait, Kejagung juga menangani kasus lain yang melibatkan nama besar, termasuk pemanggilan Brigjen Pol Mukti Juharsa terkait dugaan korupsi dalam kasus timah.

Proses hukum ini menunjukkan upaya serius dari pihak Kejagung dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan yang sering kali menjadi sasaran praktik korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan untuk menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 5.000 kepada Toni Tamsil, yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut.

Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal, keputusan akhir dari pihak JPU mengenai banding masih dinantikan. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer