Persepsinews.com, Jakarta – Nasib proyek-proyek di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, kini bergantung pada Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.
Hingga saat ini, Keppres yang menjadi landasan hukum bagi kelanjutan proyek-proyek tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan investor yang telah berkomitmen menanamkan modal di IKN.
Ahmad Nur Hidayat, seorang ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, menegaskan bahwa jika Keppres IKN tidak terbit hingga akhir masa jabatan Presiden Jokowi, dampaknya bisa sangat besar bagi para investor. Ia menekankan bahwa ketidakpastian ini berpotensi memicu para investor untuk menunda atau bahkan menarik komitmen investasi mereka di IKN.
“Penundaan Keppres ini bisa membuat banyak investor menunda atau bahkan menarik komitmen mereka, terutama mengingat adanya perubahan kepemimpinan di masa depan yang mungkin membawa kebijakan berbeda,” ungkap Ahmad, dikutip oleh AyoBandung pada Rabu (2/10).
Selain itu, Ahmad menambahkan bahwa pergantian pemerintahan yang membawa arah kebijakan baru dapat memperburuk situasi.
Ada kemungkinan besar bahwa proyek-proyek infrastruktur yang sedang berjalan di kawasan IKN, seperti pembangunan jalan tol, gedung pemerintahan, dan fasilitas pendukung lainnya, bisa terhenti jika dana tidak tersedia tepat waktu.
Ahmad juga menyoroti risiko yang ditimbulkan bagi citra Indonesia sebagai negara berkembang.
Ketidakpastian terkait proyek IKN ini bisa merusak kepercayaan investor terhadap kemampuan Indonesia dalam menyelesaikan proyek-proyek ambisius yang diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing.
“Ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada investor, tetapi juga pada kepercayaan publik dan swasta terhadap stabilitas kebijakan nasional. Jika tidak segera diatasi, hal ini bisa merusak citra Indonesia di mata dunia sebagai negara yang mampu mengelola proyek-proyek besar seperti IKN,” tambahnya.
Menurut Ahmad, penting bagi pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum agar proyek IKN dapat terus berjalan sesuai rencana.
Ia juga menekankan perlunya dukungan yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah yang akan datang, untuk menjaga keberlanjutan dan keberhasilan proyek pemindahan ibu kota ini.
Dalam situasi ini, para investor tentunya akan memantau perkembangan kebijakan pemerintah, terutama terkait penandatanganan Keppres IKN.
“Jika Keppres tidak diterbitkan dalam waktu dekat, ada risiko besar bahwa proyek IKN Nusantara akan mangkrak, dengan potensi kerugian besar bagi negara serta hilangnya peluang investasi strategis,” pungkasnya. (Red)