Persepsinews, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di daerah untuk secara aktif melaksanakan upaya penanggulangan stunting dengan mengedepankan 8 Konvergensi Stunting. Program ini bertujuan untuk mengurangi angka stunting di Kaltim yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya pada anak-anak.
Kepala Dinkes Kaltim, Dr. Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa penanggulangan stunting membutuhkan kerja sama lintas sektor dan kolaborasi yang lebih erat antara berbagai pihak. Konvergensi stunting ini mengedepankan pendekatan yang lebih holistik dengan melibatkan sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, hingga sosial.
“Stunting bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan pendidikan, ekonomi, dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh faskes untuk aktif dalam menjalankan program ini, guna memastikan anak-anak di Kaltim tumbuh dengan baik dan terhindar dari kekurangan gizi,” kata Jaya.
8 Konvergensi Stunting yang dimaksud meliputi: Peningkatan Gizi Ibu Hamil, Pemberian ASI Eksklusif, Pemberian Makanan Tambahan, Pemantauan Status Gizi Anak: Melakukan pemantauan rutin untuk mendeteksi dini tanda-tanda stunting pada anak-anak, Penyuluhan Masyarakat: Memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pola makan sehat dan pentingnya gizi yang seimbang, Perbaikan Sanitasi dan Akses Air Bersih: Meningkatkan akses terhadap air bersih dan sanitasi yang baik untuk mencegah penyakit yang dapat memperburuk kondisi stunting, Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan: Menjamin kualitas layanan kesehatan yang optimal di puskesmas dan rumah sakit untuk deteksi dan penanganan stunting, Koordinasi Antar Sektor: Memperkuat koordinasi antar sektor terkait untuk menciptakan solusi yang lebih efektif dalam mengatasi stunting.
Jaya berharap bahwa dengan implementasi 8 konvergensi ini, Kaltim bisa menciptakan perubahan signifikan dalam mengurangi angka stunting, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perkembangan generasi mendatang.
“Semua diwajibkan memiliki regulasi masing-masing untuk pencegahan stunting, ada 8 aksi, mulai analisis, melakukan rembuk stunting, posyandu juga harus aktif minimal 80 persen,” ucapnya. (Ozn/ Adv Dinkes Kaltim)