Persepsinews.com, Samarinda – Seluruh sistem yang dibutuhkan untuk menerapkan tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen pajak dan opsen bea balik nama kendaraan telah disiapkan dengan matang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.
Untuk itu, Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menekankan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga pada perbaikan teknis dan pembaruan sistem berbasis teknologi informasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan berjalan tanpa hambatan teknis atau operasional, sekaligus menekankan bahwa sistem telah dapat berjalan mulai dari 5 Januari 2025.
“Kami telah mempersiapkan sistem dengan sangat matang. Perawatan dan perbaikan yang diperlukan telah kami lakukan agar sistem dapat berjalan lancar begitu kebijakan baru diterapkan,” kata Ismiati dalam konferensi pers, di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (2/1/2025).
Menurut Ismiati, persiapan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain mengatur regulasi, pihaknya juga memastikan bahwa implementasi kebijakan di lapangan berjalan sesuai dengan perkembangan teknologi terkini.
Selain itu, Bapenda Kaltim juga telah melakukan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, perbankan, serta berbagai mitra terkait lainnya untuk memastikan semua pihak siap menghadapi pemberlakuan tarif baru ini.
Sistem yang digunakan kini telah terintegrasi dengan teknologi terbaru untuk memastikan kelancaran layanan.
“Kami sudah menjalin komunikasi yang intens dengan pemerintah kabupaten/kota dan mitra lainnya untuk memastikan sistem berjalan lancar saat kebijakan ini mulai berlaku. Penyesuaian telah dilakukan agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi,” tambahnya.
Untuk lebih memastikan kelancaran penerapan kebijakan, Bapenda Kaltim juga akan melakukan pemantauan secara langsung melalui video conference (vicon) dengan Bapenda kabupaten/kota dan Samsat.
Langkah ini bertujuan untuk memantau proses implementasi kebijakan secara real-time dan menyelesaikan masalah teknis yang mungkin muncul di lapangan.
“Kami akan memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan dengan melibatkan berbagai pihak. Dengan sistem vicon, kami bisa melihat langsung proses pembayaran dan segera menangani kendala yang ada,” jelasnya.
Dengan penurunan tarif pajak kendaraan yang telah ditetapkan, Ismiati berharap kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban pajak bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak mereka.
Pihaknya yakin kebijakan ini akan memberikan dampak positif dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong peningkatan kepatuhan pajak, serta berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik di masa depan,” tandas Ismiati. (Ehd)