spot_img

KPK Sita Rp 350 Miliar Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Persepsinews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang senilai Rp 350,8 miliar terkait kasus gratifikasi dan suap perizinan produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Uang tersebut disita dari 36 rekening milik Rita dan sejumlah pihak lainnya pada Jumat (10/1/2025).

“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126. Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

Selain uang dalam bentuk rupiah, KPK juga menyita uang dalam mata uang asing. Sebanyak 6,2 juta dolar AS (setara Rp 102,2 miliar) ditemukan di 15 rekening atas nama Rita dan pihak-pihak terkait lainnya. Tak hanya itu, KPK juga menyita uang sebesar 2 juta dolar Singapura (setara Rp 23,7 miliar) dari satu rekening lain.

Tessa menjelaskan bahwa uang yang disita tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi. “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tegas Tessa.

Dalam kasus ini, Rita diduga menerima jatah sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton tambang batu bara yang dieksploitasi perusahaan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa jumlah tersebut menjadi gratifikasi yang diterima Rita dari perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep saat memberikan keterangan pada Juli 2024.

Saat ini, aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut tengah ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik. Rita, yang sebelumnya juga menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit, kini harus menghadapi proses hukum baru.

“KPK memastikan akan menindak setiap pihak yang terlibat dalam aliran dana tersebut,” pungkas Tessa. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer