Persepsinews.com, Samarinda – Sebagai bagian dari upaya penanganan banjir, Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan pembangunan tanggul di kawasan rawan limpasan air. Namun, langkah ini juga harus diikuti dengan relokasi warga yang masih bermukim di bantaran sungai.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa relokasi tersebut harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, terutama bagi warga yang memiliki sertifikat tanah. Pemkot akan melakukan pendekatan persuasif dan memastikan ganti rugi bagi warga yang terdampak.
“Masyarakat yang masih bermukim di bantaran sungai harus direlokasi dan mendapatkan ganti rugi. Ada beberapa di antaranya yang memiliki sertifikat tanah, dan ini harus kita urus dengan komunikasi yang efektif dan penuh kehati-hatian,” ujar Andi Harun di Samarinda, Kamis (30/01/2025).
Ia juga menekankan bahwa proses relokasi ini membutuhkan strategi sosial yang tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat dampaknya terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, Pemkot Samarinda akan mengedepankan pendekatan yang bijaksana agar tidak menimbulkan gejolak di tengah warga.
“Terlepas mereka memiliki surat tanah atau tidak, mereka adalah warga kita. Kita harus memiliki empati sosial, bukan serta-merta bertindak tegas tanpa kebijaksanaan. Tegas dalam penegakan aturan, tapi tetap bijaksana dalam pengelolaan kemanusiaannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia berharap proses musyawarah dengan masyarakat dapat segera diselesaikan agar proyek pembangunan tanggul ini bisa segera direalisasikan.
“Kita mau secepatnya, yang kita tunggu lama ini musyawarahnya dengan masyarakat,” pungkasnya. (Nis)