Persepsinews.com, Samarinda – Menjelang bulan suci Ramadan 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menyusun kebijakan terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM), arena ketangkasan, spa, perhotelan, warung, dan kafe, guna menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan rutinitas tahunan, namun tetap mengalami penyesuaian agar lebih efektif dalam pelaksanaannya.
“tujuannya untuk menghormati bulan suci Ramadan dan menjaga ketertiban umum. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan malam akan ditutup H-3 hingga H+3 Ramadan, kemudian usaha lain yang berkaitan dengan hiburan akan mengikuti aturan jam operasional yang telah ditentukan,” ujar Ridwan.
Ia juga menyampaikan, meskipun sebagian besar THM ditutup, arena billiard masih diperbolehkan beroperasi dengan batasan jam operasional ketat. Namun, khusus untuk arena billiard yang digunakan dalam pembinaan atlet, Pemkot akan berkoordinasi dengan Dispora terkait lokasi yang boleh beroperasi.
“Ada jam operasional yang akan diatur secara ketat. sementara bagi atlet yang menjalani pembinaan, kami akan mengoordinasikan dengan Dispora untuk menentukan lokasi yang diperbolehkan,” jelasnya.
Kemudian, untuk sektor kuliner Pemkot tetap mengizinkan rumah makan dan kafe beroperasi, tetapi dengan ketentuan khusus. Rumah makan dilarang menampilkan makanan secara terbuka di siang hari guna menghormati umat Muslim yang berpuasa.
“Boleh buka untuk melayani masyarakat non-Muslim. Tapi mereka tidak boleh menampilkan makanan secara terbuka di siang hari agar tidak mengganggu umat Muslim yang sedang berpuasa,” tambahnya.
Adapun jam operasional kafe dibatasi dari pukul 17.00 hingga 23.00 WITA, dengan aturan tambahan mengenai volume musik yang harus dikurangi agar suasana lebih kondusif.
Selain itu, perhotelan juga masuk dalam pengaturan khusus. Spa dan tempat pijat yang berada di dalam hotel akan mengalami pembatasan operasional, sementara yang berada di luar hotel harus tutup selama Ramadan.
“Dalam area hotel, penggunaan fasilitas seperti spa dan pijat akan dibatasi. Namun, jika spa atau tempat pijat berdiri sendiri di luar hotel, maka akan ditutup selama Ramadan,” terangnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa Pemkot Samarinda akan menerjunkan Satpol PP bersama aparat kepolisian untuk memastikan aturan ini berjalan efektif.
“Mari kita semua saling menghargai karena Ramadan adalah bulan yang penuh berkah bagi umat Islam,” tuturnya. (Nis)