spot_img

Edi Damansyah Beri Arahan Usai Putusan MK, Minta Pendukung Tetap Tenang dan Solid

Persepsinews.com, Tenggarong – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dirinya dari Pilkada Kutai Kartanegara 2024, Edi Damansyah akhirnya buka suara. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, ia terlihat mengenakan kemeja putih dan didampingi oleh Rendi Solihin yang berpakaian serba hitam.

Dalam kesempatan tersebut, Edi memberikan arahan kepada relawan dan pendukung pasangan calon nomor urut 01 di Pilkada Kukar 2024. Tidak hanya para pendukung, jajaran tim pemenangan Edi-Rendi juga turut hadir dalam pertemuan itu.

Edi Damansyah Minta Pendukung Tetap Tenang

Edi Damansyah menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan kondusifitas di Kutai Kartanegara pasca keputusan MK yang mendiskualifikasinya dari Pilkada 2024.

“Pasca pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi, kami minta seluruh pendukung agar tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta kondusifitas Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Edi Damansyah, Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, ia meminta seluruh relawan dan simpatisannya untuk tetap solid dan tidak terpecah belah dalam menghadapi situasi politik yang berkembang.

Tetap Bersatu dan Sukseskan PSU

Edi Damansyah juga mengajak pendukungnya untuk tetap berjuang bersama dan turut mensukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan segera digelar.

“Kami berharap pendukung Edi Damansyah dan Rendi Solihin nomor urut 01 tetap bersatu, kompak, dan kita akan mensukseskan PSU di Kabupaten Kukar,” ucapnya dengan penuh semangat.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Calon Wakil Bupati Rendi Solihin tidak didiskualifikasi. Dengan demikian, ia masih dapat mengikuti PSU bersama calon bupati pengganti yang akan diusulkan oleh partai pengusung Edi Damansyah.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pencalonan Edi Damansyah tidak sah karena telah menjabat lebih dari dua setengah tahun dalam satu periode sebelumnya. Oleh karena itu, ia dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dalam Pilkada Kukar 2024.

Putusan ini berdampak pada pembatalan keputusan KPU Kukar tentang penetapan hasil Pilkada 2024, serta perintah untuk melaksanakan PSU dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan MK dibacakan.

“Memerintahkan Termohon (KPU Kukar) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati,” ujar Suhartoyo dalam amar putusan MK.

Dengan adanya putusan ini, partai politik pengusung Edi Damansyah harus mengusulkan calon bupati baru, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati. PSU akan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti Pilkada sebelumnya.

Dinamika Politik di Kukar Memanas

Keputusan MK ini tentu mengubah peta politik di Kutai Kartanegara. Dengan tidak ikut sertanya Edi Damansyah dalam PSU, peluang bagi pasangan calon lainnya, termasuk Dendi Suryadi dan Alief Turiadi, semakin terbuka.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari partai pengusung Edi Damansyah mengenai siapa yang akan menggantikannya dalam PSU nanti. Namun, berbagai spekulasi mengenai calon pengganti mulai mencuat di kalangan publik dan pengamat politik.

Dalam situasi ini, Edi Damansyah berharap agar semua pihak tetap menjunjung tinggi demokrasi dan menghormati proses yang sedang berjalan.

“Mari kita hormati keputusan ini dengan kepala dingin dan tetap berjuang demi Kutai Kartanegara yang lebih baik,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer