spot_img

Ternyata Ini Modus Korupsi Dirut Pertamina Oplos Minyak Sampai Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun

Persepsinews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Skandal ini diduga melibatkan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018 hingga 2023.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun. Kejagung menetapkan Riva Siahaan sebagai salah satu dari tujuh tersangka yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan dan distribusi minyak mentah serta BBM.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa PT Pertamina seharusnya memprioritaskan pasokan minyak mentah dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini disalahgunakan sehingga menyebabkan lonjakan kerugian negara.

“Negara seharusnya tidak perlu menanggung biaya besar jika tata kelola minyak dilakukan sesuai prosedur. Namun, justru terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp193,7 triliun,” ungkap Qohar dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).

Dugaan korupsi ini mencakup berbagai modus, termasuk manipulasi spesifikasi BBM. Riva Siahaan diduga membeli minyak jenis Ron 90 (Pertalite), lalu mencampurnya (blending) sehingga menjadi Ron 92 (Pertamax). Praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi mempengaruhi kualitas BBM yang beredar di masyarakat.

Selain itu, Kejagung menemukan adanya praktik markup dalam impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh tersangka lainnya, YF. Hal ini membuat negara semakin terbebani dengan subsidi BBM yang besar.

Rincian kerugian negara dalam kasus ini meliputi:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian terkait pemberian kompensasi dan subsidi BBM: lebih dari Rp140 triliun

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung juga telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pada 10 Februari 2025. Akibatnya, Direktur Jenderal Migas, Achmad Muchtasyar, dinonaktifkan oleh Kementerian ESDM.

Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi memperburuk perekonomian negara. Harga BBM yang semakin mahal akibat skandal ini turut membebani masyarakat serta anggaran negara. Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” pungkas Qohar. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer