spot_img

Puluhan Pemuda Kabur saat Razia Balap Liar di Samarinda, 14 Motor Disita

Persepsinews.com, Samarinda – Suara deru knalpot bising yang biasa menggema di sepanjang Jalan Belatuk, Sungai Pinang, mendadak senyap ketika patroli kepolisian datang menyergap. Sekelompok pemuda yang bersiap menggelar balapan liar sontak panik. Beberapa di antaranya langsung berusaha melarikan diri dengan motor mereka, sementara yang lain nekat meninggalkan kendaraan dan kabur ke gang-gang gelap di sekitar lokasi.

Namun, upaya mereka tak sepenuhnya berhasil. Patroli Beat 110 Regu 3 Sat Samapta Polresta Samarinda, yang berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), sudah mengantisipasi pergerakan mereka. Sebanyak 14 unit sepeda motor berhasil diamankan di lokasi kejadian, sedangkan para pelaku yang tertinggal diperiksa satu per satu untuk memastikan tidak ada yang membawa senjata tajam atau barang terlarang lainnya.

Operasi yang dimulai Kamis dini hari pukul 00.00 Wita hingga 05.30 Wita ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas jalanan, terutama aksi balap liar yang kerap memicu kecelakaan serta mengganggu ketertiban umum.

Motor yang diamankan pihak Kepolisian

Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aksi balapan liar di beberapa titik rawan di kota tersebut.

“Begitu kami tiba, banyak yang langsung kabur meninggalkan motornya. Itu sudah jadi bukti bahwa mereka sadar aktivitas yang mereka lakukan melanggar hukum dan membahayakan,” ungkap Baharuddin.

Selain Jalan Belatuk, polisi juga menyisir sejumlah ruas jalan lain yang kerap dijadikan lintasan balapan ilegal. Keberadaan motor tanpa kelengkapan standar, penggunaan knalpot brong, serta aksi berkendara yang ugal-ugalan menjadi fokus utama dalam razia kali ini.

Setelah operasi selesai, ke-14 unit sepeda motor yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali motor mereka diwajibkan datang ke kantor polisi dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.

Namun, kepolisian menegaskan bahwa tidak semua motor akan langsung dikembalikan. Kendaraan yang telah dimodifikasi secara ilegal—seperti penggunaan knalpot brong atau pelepasan spion dan lampu standar—akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami tidak hanya menilang, tetapi juga memastikan motor yang dikembalikan harus dalam kondisi standar. Jika ada modifikasi yang melanggar aturan, pemilik harus mengembalikannya ke spesifikasi pabrik sebelum bisa mengambil motornya,” tambah Baharuddin.

Kepolisian juga mengingatkan, aksi balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Mereka yang terbukti terlibat dapat dikenai sanksi lebih berat sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama jika aksi mereka terbukti membahayakan keselamatan umum.

Selain itu, dalam beberapa kasus, balapan liar sering kali menjadi pintu masuk ke aktivitas kriminal lainnya, seperti perkelahian antar kelompok, penggunaan narkotika, hingga aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Polresta Samarinda juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari. Balapan liar bukan hanya soal adrenalin dan kecepatan, tetapi juga dapat menjerumuskan anak muda ke dalam pergaulan yang salah dan berisiko tinggi.

“Kami melihat banyak peserta balapan liar yang masih berusia remaja. Ini menjadi perhatian serius karena mereka bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Kami mengajak peran serta orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka,” tutup Baharuddin. (Nto)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer