spot_img

Kepala Adat Dayak Paser Minta Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Warga Desa Telemow

Persepsinews.com, Penajam – Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan, Ahmad Ariadi D, resmi mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) untuk menangguhkan penahanan empat warga Desa Telemow yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU).

Keempat warga berinisial Sf, Sh, Hs, dan Rd ditahan pada Kamis (12/3/2025) setelah berkas perkara tahap dua dilimpahkan oleh Polda Kaltim ke Kejaksaan Negeri PPU. Penahanan ini mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Koalisi Tanah untuk Rakyat, yang menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

Ahmad Ariadi menilai tindakan hukum terhadap warga adat berpotensi memicu ketegangan sosial. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat telah lama mendiami wilayah tersebut dan menggantungkan hidup pada tanah yang kini diklaim oleh PT ITCI-KU.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri PPU untuk mempertimbangkan kembali penahanan ini. Warga yang ditahan adalah bagian dari komunitas adat yang kehidupannya bergantung pada tanah tersebut. Klaim sepihak perusahaan hanya akan memperburuk kondisi sosial masyarakat,” ujar Ahmad Ariadi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (14/3/2025).

Sengketa ini berawal dari penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT ITCI-KU atas lahan seluas 83,55 hektare di Desa Telemow sejak 2017. Menurut Koalisi Tanah untuk Rakyat, HGB tersebut diterbitkan tanpa konsultasi dan persetujuan masyarakat setempat, sehingga menimbulkan ketidakadilan.

Ahmad Ariadi menekankan bahwa penyelesaian konflik ini harus melalui dialog, bukan kriminalisasi. Ia meminta pemerintah turun tangan untuk menengahi perselisihan guna mencapai keadilan bagi masyarakat adat.

“Kami menginginkan penyelesaian yang berkeadilan, bukan langkah hukum yang merugikan masyarakat adat. Proses hukum sebaiknya dihentikan dan warga yang ditahan segera dibebaskan,” tambahnya.

Permohonan ini diharapkan dapat membuka ruang mediasi antara masyarakat adat dan PT ITCI-KU serta menghentikan upaya kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak tanah adat mereka.

“Kami hanya ingin keadilan bagi masyarakat adat yang telah lama tinggal di tanah leluhur mereka,” pungkas Ahmad Ariadi. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer