Persepsinews.com, Kukar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menertibkan pedagang petasan di kawasan Kelurahan Melayu pada Senin (24/03/2025) malam lalu.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kelurahan Melayu yang meminta penyitaan petasan berdaya ledak tinggi, menyusul insiden kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, ada kejadian bencana kebakaran di jalan Danau Melintang RT. 24 Kelurahan Melayu tanggal 20 Maret 2025 lalu, yang diduga akibat petasan yang dimainkan oleh anak-anak sekitar, sehingga menghanguskan 1 rumah dan 2 lainnya terdampak.
Kegiatan penertiban dilakukan setelah salat tarawih, mulai pukul 21.30 WITA. Tim Satpol PP Kukar menyisir area Jalan Danau Aji dan Madungingrat, yang lokasi tersebut di sekitar Pasar Modern Tangga Arung Tenggarong.
Melalui, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, mengatakan, penertiban para pedagang petasan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada bagian Tertib Lingkungan, khusunya pada pasal 25 huruf A.
“Pasal tersebut menyebutkan, dilarang menjual atau mengumpulkan barang sejenis petasan yang memiliki daya ledak tinggi. Oleh karena itu, kami melakukan sweeping dan menyita barang-barang tersebut untuk dibawa ke kantor,” terang Indra setelah kegiatan berlangsung.
Dalam operasi ini, ia mengaku, pihaknya melakukan sweeping di enam titik. Para pedagang yang masih berjualan petasan tanpa izin resmi diberikan teguran secara bertahap.
“Teguran pertama, kedua, dan ketiga akan diberikan. Jika mereka tetap melanggar, kami akan menindak dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petasan dan kembang yang disita ialah yang memiliki daya ledak tinggi, dan tidak boleh melebihi 2,0 gram. Produk yang masih berada di bawah batas tersebut diperbolehkan, namun tetap harus memiliki izin resmi.
“Sebagai contoh, distributor resmi seperti Gama di Samarinda memang memiliki surat keterangan yang jelas. Namun, pengecer tetap harus memiliki izin pembelian yang dikeluarkan oleh pihak berwajib sebelum mereka bisa membeli dan menjual petasan,” tutupnya. (Rob/Adv Diskominfo Kukar)