Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Wali Kota Andi Harun, memberikan solusi atas keresahan masyarakat terkait kerusakan sepeda motor yang diduga disebabkan oleh bahan bakar minyak (BBM) oplosan. Pemkot Samarinda mengumumkan pemberian bantuan tunai sebesar Rp300.000 untuk pemilik kendaraan roda dua (R2) yang terdampak, khususnya yang mengalami kerusakan akibat penggunaan BBM yang tidak murni.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Samarinda saat memimpin rapat koordinasi yang membahas mekanisme penyaluran bantuan, yang berlangsung pada Kamis (10/04/2025) sore di Teras Anjungan Karamumu, Balai Kota Samarinda.
Dalam penjelasannya, Andi Harun menekankan bahwa bantuan ini hanya berlaku bagi warga yang terdaftar dengan KTP Kota Samarinda.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat yang mulai merasakan dampak dari beredarnya BBM oplosan di sejumlah SPBU di wilayah Kota Samarinda.
Untuk mendapatkan bantuan tunai tersebut, pemilik sepeda motor diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya adalah mengajukan klaim dengan membawa nota servis dari bengkel yang menyebutkan kerusakan disebabkan oleh BBM bermasalah, fotokopi KTP Samarinda, fotokopi STNK kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya seperti foto atau video kondisi kendaraan dan bukti suku cadang yang diganti.
“Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor kecamatan sesuai alamat domisili masing-masing,” ujar Andi Harun.
Proses pengajuan bantuan akan dibuka mulai 14 hingga 20 April 2025. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan mendukung pemilik kendaraan yang merasa dirugikan akibat BBM bermasalah. (Red)