Persepsinews.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja sektor informal dengan menyerahkan bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsos) kepada 15.000 pekerja rentan.
Acara seremoni penyerahan bantuan berlangsung di Aula Kantor Bupati PPU pada Kamis (24/4/2025), dihadiri oleh Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Waris menegaskan bahwa program ini lebih dari sekadar angka, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap pekerja sektor informal yang selama ini belum mendapatkan perlindungan yang memadai. “Petani, nelayan, pedagang kaki lima, hingga buruh harian lepas—merekalah fondasi ekonomi rakyat. Sudah sepatutnya mereka mendapat perlindungan atas risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja,” ujar Waris.
Langkah ini juga sejalan dengan target nasional untuk penghapusan kemiskinan ekstrem yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022. Sejak 2023, tercatat lebih dari 20 ribu pekerja rentan di PPU telah didaftarkan dalam dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Waris menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU atas dedikasi mereka dalam mendata dan memfasilitasi program ini sehingga tepat sasaran.
“Terima kasih atas kerja kerasnya, ini sangat berarti bagi masyarakat,” tambahnya.
Acara dilanjutkan dengan penempelan stiker Jamsos Ketenagakerjaan di rumah-rumah penerima manfaat sebagai penanda bahwa mereka kini telah terlindungi dalam program sosial ketenagakerjaan. Dengan langkah ini, Pemkab PPU berharap dapat memperluas jangkauan perlindungan sosial, terutama bagi pekerja informal yang selama ini terabaikan.
“Program ini akan terus berkembang dan menjangkau lebih banyak pekerja di masa depan,” pungkasnya. (Red)