Persepsinews.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan menahan tiga pria yang diduga sebagai kurir sabu-sabu. Tersangka, yang berasal dari Provinsi Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap pada 23 April 2025 di Kota Samarinda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Arif Bestari, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial R, N, dan P ditangkap setelah penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 33 kilogram sabu-sabu yang berasal dari Malaysia. Tersangka R dan P ditangkap di Jalan Bukit Pinang, sedangkan N ditangkap di sebuah rumah yang menjadi tempat penyimpanan sabu-sabu.
Awalnya, petugas berhasil mengamankan empat kilogram sabu-sabu dari dua tersangka. Namun, setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan 29 kilogram lagi yang disembunyikan dalam dua koper di dalam kendaraan Multi-Purpose Vehicle (MVP) berwarna hitam.
Arif Bestari menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diduga dikirim melalui jalur darat dari Malaysia, masuk melalui Kalimantan Utara, dan kemudian dijemput sebelum akhirnya diserahkan kepada ketiga tersangka. Mereka berperan sebagai kurir yang akan mengantarkan barang haram tersebut ke lokasi tujuan.
“Ketiga tersangka mendapatkan upah sekitar Rp 200 juta per orang apabila berhasil mengantarkan sabu-sabu ke tempat tujuan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa ini adalah aksi pertama ketiga tersangka dalam jaringan narkoba tersebut.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba internasional yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu tersebut. Ketiga pelaku terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah.
Arif Bestari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi terciptanya Indonesia yang bebas narkoba.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” tegasnya. (Red)