Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur kini menaruh perhatian besar pada pengelolaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai kunci utama dalam mencegah kerusakan lingkungan.
Kepala DLH Kaltim, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa tahun 2025 akan menjadi momentum strategis untuk memperbaiki dan mempercepat proses pengawasan lingkungan melalui pengelolaan AMDAL yang lebih ketat.
Anwar menjelaskan, pelimpahan kembali kewenangan pengelolaan AMDAL dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi menjadi peluang besar untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup.
Dengan kewenangan ini, DLH Kaltim dapat lebih cepat memproses perizinan dan sekaligus memperketat pengawasan terhadap setiap proyek pembangunan, khususnya di sektor industri dan pertambangan.
“Kami menyambut baik pelimpahan kewenangan ini. Artinya, pengawasan terhadap dampak lingkungan bisa langsung kami lakukan tanpa harus melalui prosedur birokrasi panjang di tingkat pusat,” ujar Anwar, baru-baru ini.
Di tengah tantangan pengelolaan sampah yang belum maksimal di beberapa kabupaten/kota, Anwar menekankan bahwa AMDAL memiliki peran penting sebagai alat kontrol awal untuk memastikan aktivitas pembangunan tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru, seperti open dumping dan pencemaran.
Selain memperkuat AMDAL, DLH Kaltim juga aktif melakukan pengawasan di lapangan. Salah satu contoh nyata adalah penindakan terhadap PT IUP Bontang, perusahaan tambang yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar.
Menurut Anwar, langkah tegas ini merupakan bentuk implementasi dari pentingnya dokumen AMDAL yang bukan sekadar formalitas, melainkan dasar pengendalian setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proyek, baik itu industri, pertambangan, maupun infrastruktur, benar-benar taat pada rekomendasi dan ketentuan yang sudah tercantum dalam AMDAL mereka,” tegasnya.
Lebih jauh, Anwar juga mendorong daerah untuk menjadikan program Adiwiyata dan Adipura sebagai bagian dari budaya lingkungan yang dimulai sejak dini. Namun ia mengingatkan, secanggih apapun upaya edukasi dan penghargaan, jika dokumen-dokumen penting seperti AMDAL diabaikan, maka ancaman kerusakan lingkungan tetap mengintai.
DLH Kaltim ke depan berkomitmen meningkatkan intensitas pengawasan, memperkuat pelibatan masyarakat dalam pelaporan pelanggaran lingkungan, dan mempererat kerja sama dengan lembaga penegak hukum guna memastikan bahwa AMDAL dijalankan secara konsisten, bukan hanya di atas kertas. (Ehd)