Persepsinews.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengintensifkan upaya pemberantasan judi online (judol) dengan memblokir ratusan rekening yang teridentifikasi sebagai sarana transaksi keuangan ilegal. Hingga awal Mei 2025, total 865 rekening telah dibekukan dengan nilai fantastis mencapai Rp194,7 miliar.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penanganan serius terhadap praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan ribuan rekening mencurigakan.
“Data tambahan dari PPATK mengungkap 5.885 rekening diduga terafiliasi dengan aktivitas judi online, dengan nilai transaksi sekitar Rp 224 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 701 rekening telah kami blokir dengan total nilai mencapai Rp 133,5 miliar,” jelas Wahyu.
Ia menyebutkan bahwa proses pemblokiran tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang ketat. Hal ini karena tiap rekening harus diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan keterlibatannya dalam praktik ilegal tersebut.
“Proses ini membutuhkan waktu, karena setiap rekening harus dicek keabsahan pemiliknya. Kita tidak bisa serta-merta menyita atau menyerahkan berkas perkara tanpa bukti kuat. Tim kami harus mendatangi pihak terkait satu per satu,” ungkap Wahyu.
Saat ini, Bareskrim Polri terus melacak dan menyelidiki sisa rekening lainnya guna memutus jaringan keuangan judi online secara menyeluruh.
Wahyu juga menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk menyelamatkan masyarakat dari jerat adiksi yang ditimbulkan oleh praktik perjudian digital.
“Ini langkah strategis kita untuk memutus aliran dana haram dan melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online,” pungkasnya. (Red)