Persepsinews.com, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku penyebar hoaks yang memicu keresahan warga dengan mengunggah ajakan provokatif di media sosial. Pelaku bernama Enggli Farid Tahar (25), warga Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap setelah unggahannya di Facebook memicu kekhawatiran terjadinya konflik antarwilayah di Kota Samarinda.
Unggahan tersebut muncul pasca-insiden penembakan yang menewaskan seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) berinisial IDP (34) di Jalan Imam Bonjol, Samarinda.
Dalam postingannya, Enggli menulis ajakan berkumpul untuk melakukan “perang” dan menjanjikan bayaran sebesar Rp 5 juta per orang. Postingan itu dipublikasikan secara anonim dalam grup Facebook, dengan maksud menyembunyikan identitasnya.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Muara Jawa Kukar. Postingan itu memicu ketegangan antara warga Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Padaelo,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, Jumat (9/5/2025).
AKP Dicky menjelaskan bahwa pelaku sengaja memprovokasi dua wilayah tersebut meski tidak terjadi konflik nyata sebelumnya. Warga kedua wilayah bahkan sempat bersiaga karena takut terjadi bentrokan.
Enggli diketahui pernah bekerja di Thailand sebagai admin situs judi online selama setahun, namun tidak memiliki pekerjaan sepulangnya ke Indonesia. Saat ini, ia dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 156 KUHP dan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024, karena menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah masyarakat.
“Perbuatan ini tidak hanya meresahkan warga, tapi juga berdampak pada ketegangan sosial dan ekonomi setempat,” tegas AKP Dicky.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi.
“Siapa pun yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Dicky. (Red)