Persepsinews.com, Sangatta – Regulasi Penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan tajam dari kalangan legislatif.
Salah satunya, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zuhri, merasakan adanya ketidakberesan dalam penerapan aturan yang menjadi acuan utama selama empat tahun terakhir.
Sarkowi sapaan akrabnya, secara tegas menuntut revisi menyeluruh terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.
“Pergub tersebut kini dipertanyakan keabsahannya. Terdapat dugaan serius bahwa penyusunan regulasi ini tidak memenuhi prosedur legal formal yang seharusnya ditempuh.” katanya.
Dalam konfirmasi yang dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sarkowi menemukan fakta bahwa kementerian tersebut tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub ini.
“Ketidakterlibatan Kemendagri ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan dampak luas,” ujarnya.
Menurut Sarkowi, konsultasi dengan kementerian terkait, khususnya Kemendagri, merupakan syarat yang tidak boleh diabaikan dalam setiap penyusunan regulasi di tingkat provinsi.
“Regulasi yang disusun tanpa prosedur konsultasi sangat berisiko mengacaukan penyaluran dana ke daerah-daerah, terutama desa-desa yang bergantung pada Bankeu untuk pembangunan infrastruktur dasar, layanan kesehatan, pendidikan, serta penguatan ekonomi lokal,” tegasnya.
Sarkowi berharap, agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pergub No. 49 dan melibatkan semua pihak terkait untuk menghindari potensi kekacauan dan memastikan dana bantuan dapat disalurkan dengan tepat dan tepat sasaran.
” Kami memohon kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar mendengarkan suara masyarakat dan legislatif serta melakukan perbaikan yang diperlukan demi kepentingan bersama,” tutup Sarkowi. (Cn/Adv DPRD Kaltim)