Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menetapkan langkah strategis dalam pembangunan berkelanjutan dengan menutup total ruang aktivitas pertambangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023, kebijakan ini menjadi landasan hukum kuat yang menandai transisi kota dari ketergantungan batu bara menuju ekonomi berbasis jasa dan perdagangan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 tidak akan ada lagi izin pertambangan yang berlaku di seluruh wilayah administratif kota.
“Tahun 2026 itu waktu mana izin IUP di Samarinda akan diperpanjang, namun tidak akan diperpanjang lagi karena kita sudah menganut satu peta Indonesia,” ujarnya.
Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan nasional mengenai sistem satu peta yang memperkuat posisi RTRW sebagai acuan utama dalam perizinan. Artinya, secara administratif, tidak akan ada lagi celah hukum untuk terbitnya izin tambang baru di kota seluas 718 km² ini.
Pemerintah Kota Samarinda kini mengarahkan fokus pembangunan pada sektor industri, perdagangan, jasa, serta pengembangan kawasan usaha. Wali Kota Andi Harun menyebutkan bahwa transformasi ekonomi ini telah terlihat secara nyata dalam data pertumbuhan ekonomi daerah.
“Sekarang, cek saja datanya di BPS dan Bank Indonesia, strukturnya sudah kurang lebih 44 persen di sektor jasa dan perdagangan,” jelasnya.
Dampak positif dari perubahan ini juga mulai dirasakan dalam aspek lingkungan. Samarinda yang dulu dikenal rawan banjir kini menunjukkan tanda-tanda pemulihan ekologis. Meski begitu, tantangan seperti banjir tetap menjadi perhatian serius pemerintah.
“Penanganan banjir ini kita sangat serius, memang terus berjalan di setiap kecamatan. Nanti akan terasa dampaknya jika tiba-tiba tidak ada banjir,” pungkasnya. (Red)