Persepsinews.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindag) bersama Sat Intelkam Polres Kutim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan ritel modern di wilayah Kutim, Selasa (13/5/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Disperindag Provinsi Kalimantan Timur dan arahan langsung Bupati Kutim dalam rangka pengawasan ketat terhadap peredaran produk tidak layak edar dan tanpa label halal.
Sebelum turun ke lapangan, tim gabungan terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi lintas instansi yang dipimpin langsung Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani. Rapat dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan, MUI, Satpol PP, dan Bagian Perekonomian Setkab Kutim.
Dalam sidak tersebut, tim yang dibagi menjadi empat kelompok menyisir berbagai toko modern hingga toko kelontong. Hasilnya, ditemukan sebanyak 21 item produk mencurigakan masih dipajang di salah satu gerai Indomaret di kawasan Bukit Pelangi. Produk-produk tersebut seharusnya telah ditarik dari peredaran tiga minggu sebelumnya.
“Dari temuan di Indomaret Bukit Pelangi, ada 21 item yang masih dipajang. Padahal, menurut keterangan manajemen, produk tersebut sudah diperintahkan untuk dikembalikan sejak tiga minggu lalu,” ungkap Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani.
Disperindag Kutim mengimbau seluruh pelaku usaha agar lebih teliti dan bertanggung jawab dalam menjual produk. Produk yang dipasarkan wajib memiliki label halal yang sah dan izin edar resmi dari BPOM.
Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat dalam memilih produk aman dan sesuai prinsip syariah.
“Kami harap masyarakat turut aktif melaporkan bila menemukan produk mencurigakan di pasaran. Silakan laporkan ke kami, akan kami tindaklanjuti dan lakukan penyitaan,” tutupnya. (Red)