Persepsinews.com, Sangatta – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, mengungkapkan bahwa Hotel Royal di Balikpapan, yang merupakan aset pemerintah provinsi (Pemprov), yang belum membayar kan Tunggakan kontribusi tetap ke kas daerah.
Mengenanggapi hal itu, Hasanuddin Mas’ud, meminta untuk pengembalian untuk pengelolaan ke Pemprov Kaltim yang lebih efektif dan sesuai peruntukan.
Hasanuddin menjelaskan, kerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT TBI (Timur Borneo Indonesia) telah dilakukan sejak tahun 2016. Dalam perjanjian tersebut, terdapat kewajiban tahunan yang harus dibayar oleh pihak TBI, yakni sebesar lebih dari 600 juta rupiah, namun hingga saat ini, kewajiban tersebut belum dilaksanakan.
“Dalam kesepakatan awal, kami juga sepakat untuk memberikan bagi hasil keuntungan sebesar 2% kepada pemerintah daerah, yang hingga kini juga belum terealisasi. Ini menjadi salah satu alasan penting mengapa kami harus melakukan tindakan preventif,” ujar Hasanuddin.
Ketua DPRD Provinsi Kaltim juga menyoroti beberapa pelanggaran yang terjadi, termasuk alih fungsi kamar hotel menjadi pub atau kafe.
“Kami menyadari bahwa kita perlu menyelamatkan aset berharga ini agar tidak disalahgunakan. Ada beberapa poin penting terkait pengelolaan ini, di antaranya adalah pemindahan manajemen yang telah dilakukan sejak tahun 2022, dan ketidakpatuhan terhadap komitmen awal yang telah disepakati,” tambahnya.
Hasanuddin menekankan bahwa langkah pengembalian pengelolaan Hotel Royal ke pemerintah daerah adalah suatu keharusan demi kepentingan masyarakat dan untuk memastikan bahwa aset daerah dikelola dengan baik.
Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pemerintah daerah, DPR, dan Gubernur Kaltim akan menetapkan aturan yang jelas terkait pengelolaan aset ini.
“Kami berharap langkah ini dapat segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat dan pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (Cn/Adv DPRD Kaltim)