Persepsinews.com, Sangatta – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, memberikan tanggapan tegas terkait polemik yang melibatkan SMA Negeri 10 Samarinda dan Yayasan Melati.
Dalam pernyataannya, Darlis menekankan pentingnya implementasi Keputusan Mahkamah Agung yang telah inkrah pada tahun 2017 dan 2023, yang menyatakan kejelasan status SMA Negeri 10.
“Sejak awal, saya sudah memprediksi bahwa kita harus segera menegakkan keputusan hukum yang ada. Tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk menghindari konsekuensi hukum yang mungkin timbul jika kita tidak melaksanakannya,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa polemik berkepanjangan seharusnya tidak perlu terjadi, dan alhamdulillah saat ini semua pihak yang terlibat, termasuk Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni dan perwakilan Yayasan Melati serta SMA Negeri 10 Samarinda, telah bersatu untuk mencapai kesepakatan.
“Kita semua telah duduk bersama. Kami sepakat untuk mengembalikan SMA 10 ke kampus asalnya di HM. Rifadin, yang merupakan langkah positif untuk pendidikan di Samarinda,” tambahnya.
Namun, Darlis juga meminta Pemerintah Provinsi untuk tidak mengabaikan sejarah Yayasan Melati yang berperan penting dalam kelahiran SMA 10. Ia menekankan agar pemerintah provinsi memberikan perhatian lebih kepada yayasan tersebut agar tidak terpinggirkan dalam proses ini.
“Yayasan Melati memiliki sejarah yang penting dan kami harap pemerintah provinsi tidak mengabaikan tanggung jawabnya. Kami ingin agar keberlangsungan siswa-siswa yang berada di SMA Melati dapat terjamin, tanpa mengorbankan keputusan Mahkamah Agung yang sudah ada,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, dengan bersinerginya semua pihak, Darlis berharap langkah ini membawa dampak positif bagi masyarakat dan dunia pendidikan di Kalimantan Timur. Juga dirinya mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik di Benua Etam. (Cn/Adv DPRD Kaltim)













